Rabu, 19 September 2012



Uraian Tugas
Kepala Shift



Pengertian : adalah seorang perawata profesional yang diberi wewenag dan tanggung jawab oleh kepala ruangan dalam mengelola kegiatan pelayanan keperawatan diruang perawatan pada shift pagi/sore/malam.

Persyaratan jabatan :
ž  Pendidikan D3 keperawatan (AKPER) dengan masa kerja ≥ 1 tahun
ž  Mempunyai akhlak yang baik,dedikasi dan loyalitas yang tinggi, tegas, berwibawa dan mampu mengorganisasikan bawahannya
ž  Mempunyai kondite/penilaian kinerja katagori baik
ž  Memiliki kemampuan untuk memimpin
ž  Bersedia mengembangkan ilmu keperawatan
ž  Bersedia tugas jaga pagi,sore,malam dan hari libur

Fu                                    Pungsi tugas   : Tercapainya pelayanan keperawatan yang profesional dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, efektip, efisien, ramah dan nyaman serta manusiawi dengan perawat yang sejahtera dirumah sakit

Uraian tugas
1.       Tugas pokok : membantu kepala ruangan dalam mengelola dan mengawasi pelayanan asuhan keperawatan pada pasien dan keluarga
2.       Tugas pelengkap :
ž  Melaksanakan serah terima tugas kepada petugas perawat pengganti secara lisan maupun tulisan dengan benar dan melakukan operan secara lepas atau langsung ketiap-tiap pasien
ž  Membantu kelancaran tersedianya alat-alat medis dan alat kesehatan lainnya sesuai dengan standar
ž  Memberikan tugas kepada perawat pelaksana agar memberikan asuhan keperawatan berdasarkan kebutuhan pasien serta selalu mendokumentasikannya sesuai SAK yang berlaku pada format yang sudah tersedia
ž  Memberikan pelayanan keperawatan diunit kerjanya dan bekerjasama dengan tim medis dan non medis lainnya dalam mengkoordinasikan seluruh pelayanan diruang perawatan
ž  Memelihara lingkungan yang aman dan nyaman bagi pasien dan keluarga
ž  Memberikan informasi kepada pasien dan kelurganya tentang fasilitas rumah sakit, lingkungan perawatan dan tata tertib yang berlaku dirumah sakit
ž  Mendampingi dokter dan memberikan bantuan sesuai dengan kebutuhan dokter disaat visite
ž  Mempersiapkan dan memelihara catatan klinis pasien
ž  Membantu kepala ruangan dalam menilai dan mengevaluasi penampilan kerja perawat pelaksana dalam memberikan pelayanan keperawatan secara individual melalui observasi
ž  Mengidentifikasikan masalah yang timbul diruang perawatan dan memecahkannya bersama-sama kepala ruangan
ž  Melaksnakan sistem pencatan dan pelaporan yang maksimal sehingga tercipta sistem informasi rumah sakit yang dapat dipercaya
ž  Memelihara peralatan ( sarana dan prasarana ) agar selalu dalam keadaan siap pakai
ž   Mengawasi bawahan langsung dalam melaksanakan tugasnya secara berkesinambungan
ž  Memberikan pendapat/teguran/nasehat kepada bawahan
ž  Menjaga agar kebutuhan standar keperawatan tersedia lengkap dalam keadaan siap pakai diruangan
ž  Mewakili kepala ruangan apabila berhalangan hadir atau tidak masuk kerja

T                                          Tanggung jawag : bertanggung jawab atas kelncaran keiatan pelayanan keperawatan diunit perawatan
Kedudukan organisasi
1.       atasan langsung     : kepala ruangan
2.       bawahan langsung : seluruh perawat pelaksan

Hubungan kerja :
1.       internal :
ž  Ka.ruanagan
ž  Perawat pelaksan
ž  Pekarya
2.       Eksternal :
ž  Instalasasi laboratorium
ž  Instalasai radiolog
ž  Rekam medik
ž  Bagian umum dan logsitik
ž  Instasli farmasi
ž  Bagian keungan
ž  Bagian gudang farmasu
ž  Bagian rumah tangga

Selasa, 11 September 2012

Makalah Sumber-Sumber Hukum



BAB I
PENDAHULUAN
Banyak para pakar yang menjelaskan tentang sumber hukum. dalam pandangan mereka tak jarang mereka berbeda dengan yang lain dalam mengemukakan tentang sumber hukum ini seperti:
ahli ahli sejarah
Yang menjadi sumber hukum adalah undang - undang dan sistem –sistem hukum yang tertulis dari suatu masa termasuk dokumen  dokumen, surat surat, dan keterangan- keterangan dari suatu masa yang berlaku pada masa tersebut. Sumber hukum dalam arti sejarah ini dibagi menjadi dua yaitu:
a.         Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenalnya hukum secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagainya
b.        Sumber hukum yang merupakan tempat pembentukan undang-undang mengambil bahannya.
Menurut ahli agama
Sumber hukum adalah apa yang terdapat dalam kitab-kitab suci yang berasal dari tuhan berupa wahyu yang mengatur bagaimana manusia hidup dengan baik.
Menurut ahli sosiologi
Yang menjadi sumber hukum adalah masyarakat dengan segala lembaga lembaga social yang ada didalamnya dan apa yang dirasakan sebagai hokum dalam masyarakat dan bagi yang melanggarmya diberikan sanksi.
Menurut ahli filsafat
Sumber hukum dalam arti filosofis, dibagi menjadi dua yaitu
a.    Sumber isi hukum,
Disini ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Adatiga pandangan yang mencoba menjawab tantangan pertanyaan ini yaitu:
1.         Pandangan teoritis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dariTuhan
2. Pandangan hukum kodrat, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasaldari akal manusia
3. Pandangan mazhab historis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasaldari kesadaran hukum.
  1. Sumber kekuatan mengikat dari hukum, mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum. Kekuatan mengikat dari kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.
untuk lebih jelasnya akan dibahas pada bab pembahasan dibawa ini



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yangdipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu yang menimbulkan aturan atruran dan mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas.
·      Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
·      C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.[1]
Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hokum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan, dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.

·      Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.

B.  Pembahgian Sumber Hukum
Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria. Sumber hukum materiil dan Sumber hukum formal.


a.      Sumber Hukum Materiil
Ialah tempat dimana hukum itu di ambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentuk hukum misalnya hubungan social politik, situasi sosial ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulna hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat.

b.   Sumber Hukum Formal
Yaitu sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbu  hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.Yang termasuk sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a)      Undang-Undang
Adalah peraturan negara yang dibentuk oleh pembuat undang undang yang mengikatseluruh warga negara baik pemerintah maupun warga masyarakat lainnya.
Undang-undang dapat dibedakan atas :
·      Undang-Undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR, contoh UUPA, UU tentang APBN, dll.

·      Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurutisinya mengikat langsung setiap penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatanmengikatnya undang-undang ini mengikat setiap WNI di bidang agraria.

b)      Kebiasaan
Yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itudirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah suatukebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yang mengatur tata pergaulan masyarakat.Adat istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada dan merupakan tradisiyang umumnya bersifat sakral, mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.Kebiasaandan Adat istiadat hidup dan berkembang di masyarakat tertentu sehingga kekuatan berlakunyaterbatas pada masyarakat tersebut.
Adat istiadat dapat menjadi hukum adat jika mendapatdukungan sanksi hukum.Perbedaan prinsipil antara hukum kebiasaan dan hukum adat yaitu,
o  Hukum kebiasaan seluruhnya tidak tertulis sedangkan hukum adat, ada yang tertulis dan ada yang tidak
o  Hukum kebiasaan berasal dari kontrak social sedangkan hokum dapat berasal dari kehendak nenek moyang agama dan tradisi masyrakat.
       Namun demikian tidak semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yangg baik dan adil oleh sebab itu belum tentu kebiasaan atau adat istiadat itu pasti menjadi sumber hokum formal. Suatu adat istiadat dan kebiasaan dapat menjadi hukum kebiasaan atau hukum tidak tertulis apabila telah memenuhi syarat-syarat yaitu


                                      I.          Syarat Materiil
Kebiasaan itu berlangsung terus menerus, dilakukan berulang2 di dalam masyarakat tertentu dan dilakukan dengan tetap.

                                   II.              Syarat Psikologis
Ada keyakinan warga masyarakat bahwa perbuatan atau kebiasaan itu masuk akal sebagai suatu kewajiban (opinio necessitatis = bahwa perbuatan tsbmerupakan kewajiban hukum atau demikianlah seharusnya) = syarat intelektual. Keyakinan hukum itu memili 2 arti :a. Keyakinan hukum dalam arti materiil (isinya baik)b. Keyakinan hukum dalam arti formil (tidak dilihat isinya tetapi ditaati)

                                            III.  Syarat sanksi
Adanya sanksi apabila kebiasaan itu dilanggar atau tidak ditaati oleh warga masyarakat.

c)       Traktat atau Perjanjian Internasional
Yaitu perjanjian antar negara/perjanjian internasional/ perjanjian yang dilakukan oleh duanegara atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat padaperjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun Servada yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan atau setiap perjanjian harus ditaati danditepati oleh kedua belah pihak.

Macam-macam Traktat :
·      Traktat bilateral.
yaitu traktat yang diadakan hanya oleh 2 negara, misalnya perjanjian internasional yangdiadakan antara pemerintah RI dengan pemerintah RRC tentang Dwikewarganegaraan.


·      Traktat Multilateral
yaitu perjanjian internaisonal yang diikuti oleh beberapa negara, misalnya perjanjiankerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO.

·      Traktat Kolektif / Traktat terbuka.
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oleh beberapa negara atau multilateral yang kemudianterbuka untuk negara lain terikat pada perjanjian tersebut. Contoh: Perjanjian dalam PBBdimana negara lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang  ditetapkan oleh PBB tersebut.
d)     Yurisprudensi
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan.
Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden. Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatubadan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apaatau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan. Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam
1)        Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti,yang terdiri dari
·      Putusan perdamaianPutusan pengadilan negeri yang tidak di banding
·      Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi
·      Seluruh putusan Mahkamah Agung

2)        Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakimlain dalam perkara sejenis.

e)      Doktrin
Pengertian doktrin menurut pendapat sarjana hukum (doktrin) adalah pendapat seseorang atau beberapa orang sarjanahukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Doktrin ini dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dlam menjatuhkan putusannya. Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.[2]

C.      Sumber Hukum Islam
Sumber-sumber hukum islam (mashadir al-syari’at) adalah dalil –dalil syari’at yang darinya hukum syari’at digali. Sumber-sumber hukum islam dalam pengklasifikasiannya didasarkan pada dua sisi pandang. Pertama, didasarkan pada sisi pandang kesepakatan ulama atas ditetapkannya beberapa hal ini menjadi sumber hukum syari’at.
Pembagian ini menjadi tiga bagian :
1.    Sesuatu Yang Telah Disepakati Semua Ulama Islam Sebagai Sumber Hukum Syari’at Yaitu Alquran Dan Sunnah.
Dan adapaun pengertian alquran adalah Pendapat para ulama pada umumnya yang menyatakan bahwa Alquran adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw., dan dinilai ibadah bagi yang membacanya. Pengertian demikian senada dengan yang diberikan Al-Zarqani. Menurutnya Alquran adalah lafal yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. mulai dari awal surat Al-Fatihah, sampai dengan akhir surat Al-Nas.[3]
2.    Sesuatu yang disepakati oleh mayoritas jumhur ulama sebagai sumber syariat yaitu ijma’ dan qiyas
Pengertian Ijma’ menurut Prof. Dr. Abdul Wahab Kallaf, ijma’ menurut istilah ulama ushul ialah kesepakatan semua mujtahidin diantara umat islam pada suatu masa setelah kewafatan Rasulullah SAW. atas hukum syar’I mengenai suatu kejadian atau kasus. Prof. Muhammad Abu Zahrah berpendapat bahwasanya ijma’ itu adalah kesepakatan para mujtahid dalam dalam suatu masa setelah wafatnya Rosulullah SAW, terhadap hukum syara’ yang bersifat praktis (‘amaly).[4]
Qiyas menurut bahasa ialah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan sejenisnya. Ada beberapa golongan pendapat.Golongan pertama menyatakan bahwa qiyas merupakan ciptaan manusia, yaitu pandangan para mujtahid. Sebaliknya menurut golongan kedua, qiyas merupakan ciptaan syari’, yakni merupakan dalil hukum yang berdiri sendiri atau merupakan hujjat illahiyah yang dibuat syari' sebagai alat untuk mengetahui suatu hukum.[5]

3.    Sesuatu yang menjadi perdebatan para ulama bahkan oleh mayoritasnya yaitu
·      Uruf (tradisi)
Kata ‘Urf secara etimologi berarti “ sesuatu yang di pandang baik dan diterima oleh akal sehat” sedangkan secara terminology, seperti yang dikemukakan oleh Abdul -karim  Zaidah, istilah ‘Urf berarti :Sesuastu yang tidak asing lagi bagi suatu  masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan.[6]
·      Istishab (pemberian hukum berdasarkan keberadaan pada masa lampau),
Pengertian istishab menurut ulama ushul fiqh membawa maksud menetapkan hukum pekerjaan yang ada pada masa lalu, karena disangka tidak ada dalil pada masa yang akan datang.[7]

·      Maslaha Mursalah
Menurut bahasa maslaha mursalah mencari kemaslahatan, sedangkan menurut ahli ushul fiqhi adalah menetapkan hokum suatu masalah yang tidak ada nashnya dengan berdasarkan pada kemaslahatan semata ( yang oleh syara tidak  dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau boleh juga disebut dengan memberikan hokum syara’ kepada kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma atas dasar memelihara kemaslahatan.[8]
·      Syar’u Man Qablana (syari’at sebelum kita),
Syar`u secara etimologi berarti mengalir. Syariat adalah bentuk isim fa`ilnya secara bahasa adalah tempat yang didatangi orang yang ingin minum yang dilintasi manusia untuk menghilangkan rasa haus mereka.[9] Syariat juga diartikan sebagai jalan yang lurus atau thariqatun mustaqimatun sebagaimana diisyarakan dalam Alquran Surat Al-Jatsiyah: 18. [10]
Dalam kaitannya dengan syariat Islam, maka dapat dikatakan bahwa syariat adalah hukum yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. yang didalamnya terdapat berbagai aturan yang diperuntukkan bagi manusia. Beni menukil tulisan Al-Maududi bahwa syariat merupakan ketetapan Allah dan RasulNya yang berisi ketentuan-ketentuan hukum dasar yang bersifat global, kekal, dan universal yang diberlakukan bagi semua hambaNya berkaitan dengan masalah akidah, ibadah, dan muamalah.[11]
Pada prinsipnya, syariat yang diperuntukkan Allah bagi umat terdahulu mempunyai asas yang sama dengan syariat yang dibawa Nabi Muhammad.Diantara asas yang sama itu adalah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang akhirat, tentang janji, dan ancaman Allah. Sedangkan rinciannya ada yang sama dan ada juga yang berbeda sesuai dengan kondisi dan perkembangan zaman masing-masing.[12]
Dengan demikian, Syar`u Man Qablana adalah hukum-hukum Allah yang dibawa oleh para Nabi/Rasul sebelum Nabi Muhammad Saw. dan berlaku untuk umat mereka pada zaman itu.

·      Madzhab shahabat.
Secara etimologi Mazhab kata-kata mazhab merupakan sighat isim makan dari fi’il madli zahaba. Zahaba artinya pergi; oleh karena itu mazhab artinya : tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah : maslak, thariiqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Mazhab (bahasa Arab: مذهب, madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak.
Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.[13] Dengan demikian, Mazhab sahabat adalah jalan yang ditempuh para sahabat.
Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah : Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya. Dalam buku Nasrun Harun, mengungkapkan Mazhab Shahabi berarti “pendapat para sahabat Rasulullah saw.” Yang dimaksud pendapat sahabat adalah pendapat para sahabat tentang suatu kasus yang dinukil para ulama, baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum, sedangkan ayat atau hadist tidak menjelaskan hukum terhadap kasus yang dihadapi sahabat tersebut. Disamping belum adanya ijma para sahabat yang menetapkan hukum tersebut.[14]
Tentang pembagian ketiga ini, al-Nabhani menyatakan bahwa hal-hal yang disangka sebagai sumber hukum adalah hal-hal yg ditemukan sisi argumentasinya bahwa hal-hal tersebut adalah hujjah, tetapi status dalil tersebut adalah dzanni atau tidak sesuai dengan apa yg ditunjukkannya. Diantaranya yang terpenting adalah syariat sebelum kita, madzhab sahabat, istihsan dan maslaha mursalah.
Selanjutnya mengenai istishhab, an-Nabhani mengomentari bahwa ia bukan dalil syara’. Karena penetapan sesuatu sebagai dalil syara’ haruslah dengan hujjah yg qath’i. Sedangkan dalam istishhab tidak ada hujjah qath’i yg menetapkannya menjadi dalil syara’. Istishhab tak lebih hanyalah hukum syara’ sehingga dalam penetapan hukumnya cukup menggunakan dalil dzanni. Ia adalah metode pemahaman dan istidlal (metode pencarian dalil) bukan sebuah dalil. Senada dengan pernyatan ini, al-‘Amudi tidak menganggap istishhab sebagai sumber hukum.
Sedangkan sadd al-dzara’I (langkah antisipasi) al-‘Amudi tidak menganggapnya sebagai bagian dari dalil yang mu’tabarah (diperhitungkan legalistasnya) ataupun mauhumah (yang dipersangkakan legalistasnya). Ia bukanlah sumber hukum melainkan hanya sekedar kaidah yg menjadi subordinat dari kaidah dasar ma’alat al-af’al (orientasi kemudian). kaidah ini beserta kaidah-kaidah subordinatnya semisal sadd al-dzara’I , kaidah al-hiyal (rekayasa hukum) dan kaidah mura’at al-khilaf (menghindarkan ketidaksesuaian dengan apa yg disyari’atkan) dan yg lain,sumbernya adalah bahwa syari’at datang dengan tujuan mengedepankan maslahah dan menghindarkan mafsadah. 
Pembagian kedua, didasarkan pada cara pengambilan dan perujukannya,sumber hukum islam dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama yaitu sumber-sumber hukum yg dirujuk secara naql (dogmatic) yakni al-Qur’an dan al-Sunah. Hal lain yg disamakan dengan bagian ini adalah ijma’, madzhab sahabat,dan syar’u man qablana. Bagian kedua adalah sumber-sumber hukum islam yg diruju’ secara ‘aql (penalaran logis) yakni qiyas. Hal lain yg disamakan dengan bagian ini adalah istihsan,maslahah mursalah,dan istishhab. 
Wahbah al-Zuhaili memaparkan analisisnya mengenai sumber-sumber islam secara ringkas. Menurutnya batasan ringkas mengenai dalil ini bahwasanya dalil-dalil adakalanya merupakan wahyu dan bukan wahyu. Dalil yg merupakan wahyu adakalanya dibacakan dan tidak dibacakan. Wahyu yg dibacakan adalah al-Qur’an dan wahyu yg tidak dibacakan adalah al-sunah. Sedangkan dalil yg bukan merupakan wahyu bila merupakan kesepakatan pendapat atau analisis mujtahid disebut ijma’, bila meruapakan analogi suatu hal terhadap hal lain mengenai status hukumnya Karena adanya persamaan dalam ‘illatnya maka disebut qiyas. Sedangkan bila tidak memiliki criteria-kriteria di atas maka dinamakan istidlal,dan klasifikasi ini memiliki bermacam-macam jenis.
Selanjutnya ia mengulas sisi independensi dalil-dalil ini menjadi dua klasifikasi. Dalil – dalil ini adakalanya merupakan sumber hukum mandiri dalam pensyari’atan yaitu al-Qur’an, al-sunah,ijma’ dan sumber-sumber yg berkaiatn dengannya sebagaimana istihsan,’urf dan madzhab sahabat. Adakalanya dalil-dalil ini merupakan sumber hukum islam yg memiliki ketergantungan, tidak mandiri yaitu qiyas. Yang dimaksud dalil mandiri adalah bahwa sumber hukum ini dalam penetapan hukumnya tidak membutuhkan pada yang lain. Sedangkan qiyas diklasifikasikan tidak mandiri karena dalam penetapan hukum ia masih membutuhkan pada ashl (kasus lama) atau maqis ‘alaih (sumber analogi) yg terdapat dalam al-Qur’an,al-sunah,dan ijma’. Selain itu dalam penggunaannya qiyas membutuhkan pengetahuan dan analisis yg mendalam tentang ‘illat dari hukum ashl. Sedangkan ijma’ walaupun dalam penggunaannya masih membutuhkan sandaran namun hal ini tidak mencegah keberadaanya sebagai dalil mandiri karena hal tersebut dibutuhkan sebagai legalitas dan keabsahan ijma’ sebagai sumber hukum,bukan dari sisi istidlal (penggalian hukumnya) nya, berbeda dengan qiyas. 

D.      Tertib Urutan Sumber-Sumber Hukum Islam
Bila ditelusuri lebih jauh,sumber-sumber hukum islam baik yg telah disepakati para ulama dalam penetapannya maupun yang masih manjadi perdebatan pada dasarnya terkonsentrasi pada sumber uhukum naqliyah( dogmatic) yakni al-Qur’an dan al-sunah. Karena sumber –sumber hukum tidaklah ditetapkan keabsahannya melalui potensi akal namun bergantung kepada adanya legitimasi dari la-Qur’an dan al-sunah. Karena itulah al-Qur’an dan al-sunah adalah dalil primer dalam perujukan hukum-hukum syari’at.
Hal ini didasarkan pada 2 sisi
a.        Muatan al-Qur’an dan al-sunah mencakup keterangan hukum-hukum parsial dan cabangan secara detail sebagaimana hukum-hukum zakat,perdagangan,dan sanksi-sanksi pelanggaran.
b.        Muatan al-Qur’an dan al-sunah yg mencakup kaidah universal yg menjadi sandaran hukum-hukum parsial dan cabangan sebagaimana ijma’ adalah hujjah dan merupakan sumber hukum, begitu pula qiyas dan lain sebagainya.
c.         legalitas al-Sunah sebagai sumber hukum juga tertera dalam al-Qur’an. Hal ini juga didasarkan pada dua sisi pandang yaitu:
a.       Al-Qur’an memerintahkan untuk mengamalkan dan berpedoman kepada al-sunah.
b.         Al-Sunah itu sendiri memiliki fungsi sebagai penjelas dari kandungan al-Qur’an.
Berdasarkan alasan-alasan di atas maka al-Qur’an adalah sumber dari segala sumber hukum islam. Karenanya dalam perujukan hukum-hukum syari’at al-Qur’an haruslah dikedepankan. Bila di al-Qur’an tidak ditemui maka beralih kepada al-Sunah karena al-sunah adalah penjelas bagi kandungan al-Qur’an. Apabila di al-sunah tidak ditemukan maka beralih kepada ijma’ karena sandaran ijma’ adalah nash-nash al-Qur’qn dan al-Sunah. Bila dalam ijma’ tidak ditemukan maka haruslah merujuk kepada qiyas.

Dengan demikian maka tertib urutan hukum islam adalah al-Qur’an, al-Sunah, ijma’ dan qiyas. Hal ini berdasarkan hadits yg diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal ketika ia diutus oleh Rasulullah SAW menjadi qadli di Yaman. Rasulullah bertanya : “Ketika dihadapkan suatu permasalahan, dengan cara bagaimana engkau member putusan? Mu’adz menjawab “ Saya akan memutusinya berdasarkan kitab Allah. Rasulullah bertanya lagi “ Bila engkau tidak menemuinya di dalam kitab Allah?” Mu’adz menjawab” Saya akan memutusinya dengan sunah Rasulullah”. Rasul kembali bertanya” Bila tidak engkau temukan di dalam sunah Rasulullah?” Mu’adz menegaskan “ Saya akan berijtihad berdasarkan pendapat saya dan saya akan berhati-hati dalam menerapkannya.”kemudian Rasulullah menepuk dada Mu’adz dan berkata” Segala puji bagi Allah yg memberi petunjuk pada utusan Rasulullah dengan apa yg diridlai oleh Allah dan rasul-Nya”.
Diriwayatkan dari Abu Bakar ra,ketika beliau menjumpai suatu permasalahan, maka beliau merujuk kepada kitabullah. Bila tidak dijumpai di dalam kitabullah maka beliau memutusinya dengan sunah Rasulullah SAW. Bila beliau kesulitan menemukannya,maka beliau mengumpulkan beberapa tokoh pilihan dari sahabat kemudian mengajaknya musyawarah. Bila forum bersepakat maka Abu Bakar memutusinya dengan kesepakatan itu. Demikian pula langkah Umar bin Khathab serta sahabat yg lain dan diikuti oleh kaum muslimin setelahnya.[15]
Wallau a’lam bi al-shawab.







[1] C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1989)
[3] Prof. Dr. H. Abuddin Nata, M.A. Metodologi Studi Islam, hlm. 68
[4] Prof. Dr. Rahmat Safe’I, MA. Ilmu Ushul Fiqh. (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2007). Hal : 69
[5] Prof. Dr. Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung, Pustaka Setia, 1998), hal 68
[6] Prof. Dr. Satria Effendi, M. zein, MA
[7] Muhammad Ali Madani Busaq, 2000, Dar Al Buhus Liddirasat Al Islamiyah Wa Ihya Itturas, Dubai. H. 79.
[9] Lisan al-Arab.
[10] Beni Ahmad Saebani, Filsafat Hukum Islam (Bandung: Pustaka Setia, 2008), h. 37.
[11] Ibid., h. 40
[12] Alaiddin Koto, Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh, revisi 3 (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009) hal. 112

[13] http://blog.re.or.id/penjelasan-mazhab.

[14] Nasrun Haroen,USHUL FIQH 1,(Jakarta:Logos Wacana Ilmu,2001),cet.3,hal.155.